STOP PINJOL!!! Pengajuan KPR Kamu Bisa di Tolak

  • Andry Saputra
  • Edukasi
  • 21 Jan 2025
img-blog

Membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memerlukan proses yang panjang dan ketat, dan tidak semua calon nasabah dapat memperoleh KPR, terutama jika mereka memiliki riwayat pinjaman online (pinjol) yang bermasalah. Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, mengingatkan bahwa pengajuan KPR bisa ditolak jika nasabah terlibat dengan pinjol. Hal ini karena bank memeriksa riwayat kredit nasabah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang mencakup informasi mengenai kolektibilitas pinjol.

Nixon menjelaskan bahwa kolektibilitas pinjol tidak bergantung pada besaran pinjaman, bahkan pinjaman sebesar Rp 100.000 bisa memengaruhi penilaian kolektibilitas, terutama jika terjadi kredit macet. Menurut Nixon, pinjaman pinjol tercatat dalam SLIK OJK, yang menjadi acuan bagi bank dalam menilai karakter nasabah, sehingga meskipun jumlahnya kecil, masalah kredit macet tetap bisa berdampak besar.

Selain itu, Nixon menekankan bahwa jika kolektibilitas pinjol merah karena tunggakan, hal ini akan mempengaruhi keputusan bank dalam menyetujui KPR. Sebelumnya, data hanya mencakup pinjaman dari bank melalui BI Checking, tetapi dengan adanya SLIK OJK, informasi pinjaman dari lembaga non-bank, termasuk pinjol, kini juga tercatat. Nixon sedang mencari solusi agar pinjol tidak terlalu memengaruhi skor kredit nasabah, sehingga proses pengajuan KPR dapat lebih mudah.

Dampak dari hal ini cukup signifikan, karena sekitar 30% perumahan subsidi di Indonesia mengalami penundaan akad karena nasabahnya terdeteksi memiliki pinjaman online. Nixon mengajukan pertanyaan apakah bisa ada pengecualian dalam penilaian di SLIK OJK, mengingat masalah pinjol ini menyebabkan tertundanya banyak akad perumahan subsidi.


<button>-asl</button>